A.
Penggunaan dan arti
warna Merah Putih di bumi Indonesia
1.
Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih
dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan
kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam
tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi),
menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
2.
Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama
mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari
kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan
Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca,
gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri
hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem
dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian
itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna
yang dimuliakan.
Dalam suatu kitab
tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua
terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera
ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad
ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adapt Minangkabau (penghulu adat)
1.
Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula
Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing
gula dan “Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo
terdapat pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub,
putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
2.
Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II
hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati.
Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng
memerintah tahun 1613-1645.
3. Juga di bagian lain
dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya
di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering dicampuri
gambar-gambar lain.
4. Pada umumnya warna
Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih
merupakan lambing kesucian.
B.
MERAH PUTIH DALAM
ABAD XX
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama
kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada
tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda
dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Tujuan perhimpunan
Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang
diterbitkan.
Pada tahun 1924
Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk
memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku
peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
Dalam tahun 1927
lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai
tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
Pada tanggal 28
Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai
bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
C.
SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA
MERDEKA
i.
1. Pada tanggal 17
Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56
(JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera
kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
2. Pada tanggal 18
Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk
pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
3. Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I,
ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya
UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan
bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh rakyat Indonesia
dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah
Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial
Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia.
Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa
mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini
Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
a.
Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17
Agustus 45 di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka.
Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan
Istana Merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi
Kemerdekaan.
b.
Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan
karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari
sutera alam Indonesia.
c.
Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka
tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda
menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.
|
Jumat, 11 Mei 2012
SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar